Syarat-syarat Umum Polis Asuransi Jiwa Kumpulan


Syarat-syarat Umum Polis Asuransi Jiwa Kumpulan
Asuransi jiwa kumpulan atau group life insurance adalah produk-produk asuransi jiwa yang dipasarkan secara kolektif (bukan per orang). Oleh karena sifatnya yang demikian itu, maka proses underwriting atau proses seleksi risiko terhadap calon tertanggungnya juga dilakukan secara kolektif. Dalam jaringan bisnis asuransi kumpulan, hanya diterbitkan satu polis untuk setiap produk yang disebut Polis Induk (Master Policy) atas nama pimpinan atau pejabat yang ditunjuk sebagai pemegang polis. Untuk itu patut dipahami syarat-syarat umum polis Asuransi Jiwa Kumpulan.

Pada dasarnya, syarat-syarat umum polis, berlaku baik dalam polis asuransi jiwa kumpulan maupun dalam polis asuransi kesehatan kumpulan. Dan dalam polis asuransi kumpulan ini, yang menjadi syarat-syarat umum adalah :

1. Eligible Member Provision

Dalam asuransi kumpulan, baik asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan, perlu ditetapkan kapan seseorang anggota kumpulan mempunyai hak untuk memperoleh jaminan (coverage) dari asuransi. Misalnya saja, dalam satu perusahaan yang mengajukan permohonan asuransi kumpulan, jumlah karyawannya 523 orang. Apakah seluruh karyawan tersebut telah berhak menjadi peserta asuransi kesehatan yang diajukan? Pada umumnya dalam polis ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta asuransi tersebut, antara lain bahwa peserta telah diangkat menjadi pegawai tetap (full-time employee). Bagi karyawan yang masih berstatus part-time , belum mempunyai hak untuk menjadi peserta.

2. Policy Grace Provision

Asuransi jiwa kumpulan pada umumnya menentukan tenggat waktu (grace period) selama 31 hari. Selama 31 hari setelah berakhirnya masa berlakunya polis, polis dinyatakan tetap berlaku (inforce). Jika tenggat waktu tersebut terlewati dan premi perpanjangannya belum dibayar, maka polisnya akan dinyatakan batal(expired) , dan jika hal ini terjadi, secara hokum Pemegang Polis diwajibkan untuk melunasi premi selama masa tenggat atau grace period yang telah dilalui.

3. Incontestability Provision

Dalam asuransi jiwa kumpulan juga dikenal incontestability yang menentukan bahwa selama jangka waktu tertentu, pada umumnya sampai dengan 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya polis induk (group master policy) , perusahaan dapat melakukan pemeriksaan / pengecekan kembali terhadap data yang tertulis dalam polis induk dan selama incontestable period tersebut, data masih dapat dikoreksi atau dibicarakan oleh perusahaan asuransi dan pemegang polisnya. Ada kalanya perusahaan asuransi juga perlu melakukan pemeriksaan kembali terhadap peserta asuransinya hanya untuk meyakini kebenaran data yangdiajukan, akan tetapi biasanya tidak akan merubah yang telah dibicarakan dan disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.

4. Group insurance Termination Provision

Dalam Asuransi Jiwa Kumpulan proteksi bagi para peserta akan batal jika polis induknya batal. Akan tetapi jika ke pesertaan dari salah seorang peserta yang batal, tidak secara otomatis membatalkan berlakunya polis induknya. Oleh karena itu, dalam asuransi jiwa kumpulan dan asuransi jiwa kumpulan dikenal 2 jenis pembatalan (termination) yaitu:

a. Termination of the Group Insurance Policy

Dalam hal ini, polis induknya dinyatakan batal, baik atas permintaan pemegang polis, mungkin dikarenakan adanya perusahaan lain yang dapat memberikan proteksi yang lebih berkualitas, atau dibatalkan oleh perusahaan asuransi karena pemegang polis tidak memenuhi salah satu persyaratan yang telah ditentukan atau disepakati.

b. Termination of a Group Insured’s Coverage

Batalnya proteksi yang berlaku bagi pe serta asuransi jiwa kumpulan dapat disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu :
  1. Peserta yang bersangkutan tidak lagi elgible (memenuhi syarat) sebagai peserta, misalnya seseorang menyatakan bahwa dirinya tidak ingin lagi diberikan proteksi oleh asuransi tersebut, misalnya dengan alasan bahwa yang memberikan proteksi bukan asuransi syariah.
  2. Peserta tersebut tidak lagi bekerja pada kelompok/perusahaan yangmemberikan jaminan asuransi kumpulan.
  3. Dalam asuransi jiwa kumpulan yang contributory, peserta tidak lagi mampu memberikan kontribusi pembayaran preminya.
Itulah uraian singkat berkaitan dengan syarat-syarat umum polis asuransi jiwa khususnya asuransi jiwa kumpulan. Semoga dapat dibedakan dengan polis asuransi jiwa individu atau perorangan (individual life insurance).