Sejarah, Tugas dan Fungsi Perusahaan Asuransi Jasa Raharja

Sejarah, Tugas dan Fungsi Perusahaan Asuransi Jasa Raharja
Sejarah Perusahaan Asuransi Jasa Raharja atau yang disebut PT. Jasa Raharja (Persero) tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan - perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebag ai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut:
  1. Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernama PAKN Ika Bhakti.
  2. NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
  3. NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
  4. PT. Maskapai Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.
Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI Nomor 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) "Ika Karya." Selaniutnya PAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.51

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 T ahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang - Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI Nomor BAPN 1- 3- 3 tanggal 30 Maret 1965.

Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Negara.

Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir Nomor 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup Undang- Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiri annya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta Nomor 63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama, terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang di buat dihadapan Yulius Purnawan, S.H. MSi., Notaris Jakarta.

Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola dan menyelenggarakan pelaksanaan Dana Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan mengelola dan menyelenggarakan pelaksanaan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Nomor 34 tahun 1964.

Tugas dan Fungsi Perusahaan Asuransi Jasa Raharja

Sejak dileburnya PNAK Eka Karya menjadi perusahaan baru dengan nama PNAK Asuransi Kerugian Jasa Raharja sejak tanggal 1 Januari 1965, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja, sejak awal PNAK Jasa Raharja didirikan dengan tugas dan fungsi khusus memberikan pertanggungan dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang termasuk reasuransi dan perantaraan dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraa n bermotor dan kecelakaan penumpang. Namun sejak tanggal 30 Maret 1965 Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan Nomor B.A.P.N. 1-3-3 yang menunjuk PNAK Jasa Raharja untuk melaksanakan penyelenggaraan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang -Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Pada tahun 1994, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini PT. Jasa Raharja (Persero) menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja disebutkan: Perusahaan berusaha di dalam negeri khusus dalam lapangan asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang, dalam mata uang rupiah yaitu:
  1. Mengadakan dan menutup perjanjian asu ransi termasuk reasuransi dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang.
  2. Memberi perantaraan dalam penutupan asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang.
Selain itu dalam Pasal 7 Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja disebutkan, tujuan didirikannya Perusahaan Jasa Raharja yaitu untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Keberadaan program asuransi sosial sesuai dengan Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tersebut, maka Tugas dan Fungsi PT. Jasa Raharja yang utama ialah menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengadakan iuran wajib yang dipungut dari penumpang umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dimana iuran diambil dari setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum sesuai Pasal 3 sub 1a dan sumbangan wajib dari para pihak pemilik kendaraan bermotor berdasarkan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pemilik angkutan lalu lintas diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahunnya sesuai Pasal 2 sub 1, dimana pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), yang mana dana iuran dan sumbangan wajib tersebut akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang menjadi korban dari kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas untuk mengurangi beban masyarakat sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang mana jaminan sosial untuk masyarakatlah yang menjadi tujuan pokoknya.

Demikian sejarah kehadiran perusahaan asuransi jasa raharja atau PT. Jasa Raharja (Persero), Tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dari berbagai sumber lainnya. (Baca pula: Sejarah dan Produk-Produk Asuransi Cigna Indonesia)