Pengertian Asuransi Sosial tertuang dalam Pasal 1 butir (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam pasar tersebut dijelaskan bahwa “Program Asuransi Sosial adalah program yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat." Untuk membedakannya dengan jenis asuransi lainnya, Asuransi Sosial mempunyai ciri - ciri khusus sebagai berikut:
Jenis-Jenis Asuransi Sosial
Secara umum jenis -jenis Asuransi Sosial di Indonesia di bedakan atas:
a. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), yang meliputi:
c. Asuransi Kecelakaan
- Penanggung (biasanya suatu organisasi dibawah wewenang pemerintah).
- Tertanggung (biasanya masyarakat luar anggota atau golongan masyarakat tertentu).
- Risiko (suatu kerugian yang sudah diatur dan ditentukan lebih dahulu).
- Wajib (berdasarkan suatu ketentuan undang-undang atau peraturan lain).
- Asuransi Sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis ).
- Asuransi Sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu
- Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang- undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
- Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (Undang- Undang Nomor 2 Ta hun 1992 tentang Usaha Perasuransian)
Baca Pula: Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
Jenis-Jenis Asuransi Sosial
Secara umum jenis -jenis Asuransi Sosial di Indonesia di bedakan atas:
a. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), yang meliputi:
- Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) d ikelola oleh PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
- Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) Pegawai Perusahaan Swasta dikelola oleh PT. Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
- Asuransi Sosial ABRI (ASABRI) dikelola oleh PT. ASABRI
c. Asuransi Kecelakaan
Yang meliputi Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Raharja.
Didalam bukunya Abdulkadir Muhammad, menjelaskan jenis -jenis asuransi sosial sebagai berikut:
1. Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askep)
Diatur dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).
2. Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askel)
Diatur dalam Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).
3. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)
Diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Badan Penyelenggara sebagai penanggung adalah pemerintah, yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Persero).
4. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspen)
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Badan Penyelenggara Asuransi Sosial Pgawai Negeri Sipil adalah PT. Taspen (Persero).
5. Asuransi Sosial ABRI (ASABRI)
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Asuransi ABRI (ASABRI) adalah Badan Usaha Milik Negara PT. ASABRI (Persero).
6. Asuransi Sosial Kesehatan (Askes)
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Beserta Keluarganya. Badan Penyelenggara yang diserahi tugas adalah PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) atau disingkat PT. Askes Indonesia (Persero).
Itulah pengertian asuransi sosial, ciri-cirinya, serta jenis-jenis asuransi sosial yang diakui eksistensinya dalam dunia perasuransian di Indonesia.
1. Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askep)
Diatur dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).
2. Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askel)
Diatur dalam Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).
3. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)
Diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Badan Penyelenggara sebagai penanggung adalah pemerintah, yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Persero).
4. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspen)
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Badan Penyelenggara Asuransi Sosial Pgawai Negeri Sipil adalah PT. Taspen (Persero).
5. Asuransi Sosial ABRI (ASABRI)
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Asuransi ABRI (ASABRI) adalah Badan Usaha Milik Negara PT. ASABRI (Persero).
6. Asuransi Sosial Kesehatan (Askes)
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Beserta Keluarganya. Badan Penyelenggara yang diserahi tugas adalah PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) atau disingkat PT. Askes Indonesia (Persero).
Itulah pengertian asuransi sosial, ciri-cirinya, serta jenis-jenis asuransi sosial yang diakui eksistensinya dalam dunia perasuransian di Indonesia.