Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli dan Sifat Perjanjiannya



Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli dan Sifat Perjanjiannya
Pengertian Asuransi – menurut para ahli kami sajikan berikut ini dengan terlebih dahulu menelaah pengertian asuransi sebagaimana tercantum di dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) adalah sebagai berikut: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk menberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Definisi yang lebih luas lagi dari pada definisi pasal 246 KUHD adalah definisi pasal 1 angka(1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa : Asuransi atau pertanggungan itu adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau lebihdengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugi an, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yangdidasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Kiranya hal ini sudah merupakan suatu pengertian yang lazim, seperti sejumlah pengertian asuransi menurut para ahli berikut ini:
  1. James L Athearn, dalam bukunya Risk and Insurance mengatakan bahwa asuransi itu adalah satu institute yang direncanakan guna menangani resiko.
  2. Robert I. Nehr dan Emerson Cammack juga mengatakan bahwa suatu pemindahan resiko itu lazim disebut sebagai asuransi.
  3. David L. Bickelhaupt, dalam bukunya General Insurance juga mengatakan bahwa : Fondasi dari suatu asuransi itu tidak lain ialah masalah resiko.
  4. D.S Hansell, menyatakan dengan tegas bahwa asuransi selalu berhubungan dengan resiko (Insuranceis to do with risk)
(Dikutip dari: Sri Redjeki Hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, Semarang: IKIP Semarang Press,1985, hal 12)

Bila ditelaah lebih lanjut pengertian asuransi dalam pasal 246 KUHD, hanya mencakup bidang asuransi kerugian tidak termasuk dalam asuransi jiwa, karena KUHD memandang jiwa manusia bukanlah harta kekayaan. Berbeda dengan pengertian asuransi jiwa menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang No 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian kecuali asuransi kerugian ( loss insurance) juga meliputi asuransi jiwa (life insurance). Hal itu terlihat jelas pada rumusan kata-kata : “…atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atauhidupnya seseorang untuk yang dipertanggungjawabkan”. Walaupun begitu rumusan asuransi dari pasal 246 KUHD berlaku secara umum.

Dari definisi-definisi yang diberikan tentang asuransi tersebut di atas diketahui bahwa inti dari tujuan suatu asuransi adalah mengalihkan risiko dari tertanggung yang mempunyai kepentingan terhadap obyek asuransi kepada penanggung yang timbul sebagai akibat adanya ancaman bahaya terhadap harta kekayaan atau terhadap jiwanya.

Sifat-Sifat Perjanjian Asuransi

Sifat-sifat perjanjian asuransi berdasarkan batasan dari pasal 246 KUHD, adalah sebagaimana yang kami kutip berikut ini:
  1. Perjanjian Asuransi pada dasarnya adalah suatu perjanjian penggantian kerugian (shcadevezekering atau indemnitets contract ). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
  2. Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwayang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi.
  3. Perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik. Kewajiban penanggung mengganti rugi diharapkan dengan kewajibana tertanggung membayar premi.
  4. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas nama diadakan pertanggungan.
(Sumber: Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2001, hal 84)

Diluar sifat yang terkandung dalam pasal 246 KUHD, ada beberapa sifat lain yang diatur oleh beberapa pasal dalam KUHD, yaitu:
  1. Bahwa perjanjian asuransi itu adalah suatu perjanjian konsensual yang berarti dapat diadakan hanya berdasarkan kata sepakat antara para pihak-pihak.
  2. Bahwa dalam perjanjian asuransi itu unsur “utmost good faith” memegang peranan penting sekali. Unsur utmost good faith yang dengan kata lain dapat disebut dengan itikad baik yang sebenar-benarnya, merupakan asas dari semua perjanjian.
  3. Bahwa di dalam perjanjian asuransi itu pada tertanggung harus melekat sifat sebagai orang yang mempunyai kepentingan (interest) atas peristiwa yang tidak tentu artinya sebagai akibat dari peristiwa itu dia dapat menderita kerugian.
Demikian pengertian asuransi menurut para ahli dan pengertian yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dan telah diuraikan pula beberapa sifat-sifat perjanjian asuransi untuk menambah pengetahuan para pembaca terutama yang mendalami disiplin ilmu asuransi.(Baca pula: Daftar 10 Besar Asuransi Terbaik di Indonesia dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia)