Manusia saat ini secara ekonomi dituntut agar mengadakan
persiapan secara matang untuk menghadapi masa-masa yang sulit jika menimpanya
dimasa yang akan datang, praktik asuransi ataupun bisnis pertanggungan yang
lain akan memudahkan seseorang untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya di
masa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian
yang tidak terduga. Suatu pertanyaan penting yang perlu diketahui oleh setiap
nasabah yakni kapan dan mengapa perjanjian Asuransi dinyatakan berakhir.
Pertanyaan tersebut dapat dijawab dalam empat poin berikut:
1. Karena terjadi
evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi
beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan
asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu
yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung
berkewajiban membayar uang santunan kepada penerima yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya.
Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula
asuransi jiwa berakhir
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan,
bukan sejak meninggalnya tertanggung
(terjadi evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi.
Karena asuransi jiwa adalah perjanjian,
maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir
sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena jangka
waktu berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban
penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila
jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban
risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa
penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila samp ai
jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi
jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan
pengembalian sejumlah uang kepada tertanggung
3. Karena asuransi
gugur
Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi
ternyata sudah meninggal, maka
asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut,
kecuali jika diperjanjikan lain, maksudnya memberi peluang kepada pihak-pihak
untukmemperjanjikan menyimpang dari ketentuan
ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyatakan sah asalkan
tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apabila orang
yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka
asuransi jiwa itu gugur.
4. Karena asuransi
dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum
jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak
melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan
tertanggung sendiri. Pembatal an asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi
mulai dibayar atau pun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila
pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila
pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara
bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya
bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.
Demikian 4 point yang menjadi jawaban pertanyaan kapan dan mengapa perjanjian Asuransi dinyatakan berakhir khususnya asuransi jiwa. Semoga
bermanfaat bagi para pembaca terutama mereka yang menjadi nasabah asuransi.