Kapan & Mengapa Perjanjian Asuransi Jiwa Dinyatakan Berakhir?


Kapan & Mengapa Perjanjian Asuransi Jiwa Dinyatakan Berakhir?
Manusia saat ini secara ekonomi dituntut agar mengadakan persiapan secara matang untuk menghadapi masa-masa yang sulit jika menimpanya dimasa yang akan datang, praktik asuransi ataupun bisnis pertanggungan yang lain akan memudahkan seseorang untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya di masa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak terduga. Suatu pertanyaan penting yang perlu diketahui oleh setiap nasabah yakni kapan dan mengapa perjanjian Asuransi dinyatakan berakhir.


Pertanyaan tersebut dapat dijawab dalam empat poin berikut:


1. Karena terjadi evenemen


Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penerima yang ditunjuk  oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir


Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya  tertanggung (terjadi evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian,  maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.


2. Karena jangka waktu berakhir


Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila samp ai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalian sejumlah uang kepada tertanggung


3. Karena asuransi gugur


Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal,  maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain, maksudnya memberi peluang kepada pihak-pihak untukmemperjanjikan menyimpang dari ketentuan  ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyatakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur.


4. Karena asuransi dibatalkan


Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatal an asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar atau pun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.


Demikian 4 point yang menjadi jawaban pertanyaan kapan dan mengapa perjanjian Asuransi dinyatakan berakhir khususnya asuransi jiwa. Semoga bermanfaat bagi para pembaca terutama mereka yang menjadi nasabah asuransi.