Bagaimanakah Mekanisme Pengelolaan Asuransi Syariah?


Bagaimanakah Mekanisme Pengelolaan Asuransi Syariah?
Mekanisme pengelolaan asuransi syariah tentu tidak sama dengan asuransi konvensional, Pada asuransi syariah, untuk produk-produk yang mengandung unsur tabungan, dana yang dibayarkan oleh peserta langsung dibagi dalam dua rekening yaitu rekening peserta dan rekening tabarru’. Kemudian total dana yang diinvestasikan, dibagi secara proposional antara peserta dengan perusahaan (pengeloa), berdasarkan skim bagi hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan untuk dana tabarru’ yang diinvestasikan, tidak ada bagi hasil baik untuk peserta maupun perusahaan. Perusahaan hanya memperoleh fee sebagai imbalan atas pengelolaan dana tersebut. 
Adapun mekanisme pengelolaan dana asuransi konvensional tidak ada pemisahan antara dana peserta dengan dana tabarru’. Semua dana bercampur menjadi satu dan status dana tersebut adalah dana perusahaan.perusahaan bebas mengelola dan menginvestasikan dana tersebut kemana saja tanpa pembatasan halal atau haram (Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operaional, Jakarta: Gema Insani, 2004, hlm. 304-305).

Mekanisme pengelolaan asuransi syariah umum diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai berikut:
  1. Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
  2. Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudharobah.
  3. Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
  4. Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian diinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan dengan syariah.
  5. Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.
  6. Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah umum.
  7. Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi menurut prinsip mudharabah.
Menurut Soemitra, tahapan proses yang dilalui dalam mekanisme pengelolaan asuransi syariah dapat diuraikan berikut ini:

1. Underwriting

Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi. Atau dengan kata lain, merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat risiko yang akan diterima dan menentukan besarnya premi yang akan dibayarnya. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian risiko yang proporsional dan adil diantara para peserta yang secararelatif homogen. Dalam melakukan proses penerimaan risiko (underwriting) terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima atau menolak suatu penutupan risiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi dimasa lalu. Kedua, tingkat risiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan besar (the law of large numbers) dimana makin banyak objek yang mempunyai risiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan makin luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan.

Mempertimbangkan risiko yang diajukan proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
  1. Memutuskan menerima atau tidak risiko-risiko tersebut.
  2. Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi sesuai dengan tingkat risiko peserta.
  3. Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.
  4. Mengamankan profit margin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
  5. Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
  6. Menghindari anti seleksi.
  7. Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran risiko dan volume, dan hasil survei.
2. Polis

Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Ada lima unsur yang harus ada dalam poli, yakni:
  1. Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta.
  2. Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
  3. Persyaratan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
  4. Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau di luar penutupan asuransi.
  5. Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
3. Premi (kontribusi)

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagian dari tertanggung atas keikut sertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsetaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Premi dalam asuransi syariah umumnya ada tiga bagian, yaitu:
  • Premi tabungan adalah bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.
  • Premi tabarru’ adalah sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dalam menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
  • Premi biaya yaitu sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangkapengelolaan dana asuransi, termasuk biaya awal, biaya lanjutan, biaya tahun berjalan, dan biaya yang dikeluarkan pada saat polis berakhir. 
Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:
  1. Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan: (a) Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, (b) Biaya perolehan, termasuk komisi agen, (c) Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
  2. Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak menetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan. Pada asuransi jiwa, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa faktor yaitu (a) Jenis produk asuransi yang ditawarkan, (b) Lamanya masa asuransi, (c) Usia peserta, (d) Kesehatan peserta, dan (e) Jumlah peserta.
4. Pengelolaan dana asuransi (premi)

Operasional pengelolaan dana asuransi syariah, perusahaan diberi kepercayaan untuk mengelola premi, mengembangkannya dengan cara yang halal dan memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Perjanjian tersebut dapat dilakukan dengan akad mudharabah, musyarakah, atau wakalah bil ujrah.

Pada akad mudharabah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil. Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagian pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Pada akad musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta lain. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Dan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal, kegitaan administrasi, pengelolaandana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio resik, pemasaran dan investasi.

Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dibagi menjadi dua. Pertama, ditinjau berdasarkan ada atau tidaknya unsur tabungan dan Kedua, ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah.

a. Ditinjau dari Unsur Tabungan

Sistem yang mengandung unsur tabungan setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur pada perusahaan yang besarnya tergantung kepada kemampuan peserta. Namun, perusahaan menetapkan jumlah minimum dari premi yang harus dibayar peserta. Dan setiap premi yang dibayar akan dipisahkan oleh perusahaan dalam 2 rekening yang berbeda:
  1. Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila, perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri, dan peserta meninggal dunia.
  2. Rekening tabarru’ yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayar bila, peserta meninggal dunia dan perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
Kumpulan dari dana premi ini akan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip syariah. Dan hasil keuntungan inilah yang akan dibagi antarapengelola dan pemilik modal, yaitu perusahaan dan peserta setelah dikurangi dengan beban asuransi.

b. Ditinjau dari Aliran Dana pada Asuransi Syariah

Pada asuransi syariah semua premi yang masuk merupakan dana peserta setelah dikurangi dengan fee perusahaan atas jasa pengelolaan dana premi. Dalam pengelolaan dana (investasi), baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad wakalah bil ujrah, akad mudharabah dan musyarakah. Ketika terjadi klaim perusahaan tidak mengeluarkan dana apapun dari kas perusahaan karena penggantian klaim diambil dari dana tabungan tabarru’. Surplus underwriter dan keuntungan investasi juga dibagikan kepada peserta yang tidak klaim dan kepada perusahaan asuransi dengan besaran presentase tertentu sesuai nisbah yang telah disepakati oleh perusahaan dan peserta diawal perjanjian.

5. Klaim

Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah:
  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
6. Penutupan Asuransi

Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab berakhirnya perjanjian asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu:
  1. Perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagaimana perjanjian semula.
  2. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir.
Demikianlah penjelasan mekanisme pengelolaan asuransi syariah dari awal akad hingga berakhirnya perjanjian asuransi. Masing-masing penutupan asuransi baik yang wajar maupun tidak wajar memiliki konsekuensi, sesuai dengan klausal akad diawal yang sudah sama-sama disepakati oleh para pihak. Baca juga: Daftar 10 Besar Asuransi Terbaik di Indonesia dan Dasar Hukum Asuransi Syariah.