Asuransi Kecelakaan bagi Penumpang dari Pengusaha Angkutan Umum


Asuransi Kecelakaan bagi Penumpang dari Pengusaha Angkutan Umum
Merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, para pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan para penumpangnya sehingga dapat ditegaskan bahwa asuransi kecelakaan bagi penumpang merupakan bagian penting dari penyelenggaraan usaha angkutan umum. Ini tertuang dalam Pasal 237 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang secara tegas mewajibkan perusahaan angkutan umum untuk mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.

Selanjutnya, pada Pasal 239 UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pemerintah mengembangkan program asuransi kecelakaan lalu lintas dengan pengangkutan jalan, dan untuk tujuan tersebut, pemerintah membentuk perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas dan pengangkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian ‘Jasa Raharja’ Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas dan pengangkutan jalan yang dimaksud oleh Pasal 239 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah PT. Jasa Raharja (Persero).

Kepatuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagai wujud tanggung jawab perusahaan pengangkutan atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan berkaitan erat dengan pemberian izin usaha angkutan.51

Kewajiban untuk mendapatkan asuransi kecelakaan bagi penumpang dan/atau barang sebagaimana ketentuan Pasal 239 UU Nomor 22 Tahun 2009 merupakan ketentuan yang bersifat imperatif yang juga diikuti oleh aspek hukum pidana, antara lain :
  1. Pasal 309 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Pasal 313 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang tidak mengasuransikan awak kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Selain aspek hukum pidana, ada aspek hukum perdata yang didasarkan pada Pasal 191 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa “perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan”.

Demikian penjelasan singkat berkaitan dengan wajibnya setiap penyelenggara angkutan umum untuk mengikutkan asuransi kecelakan bagi penumpang termasuk para karyawan yang dipekerjakan dalam perusahaan angkutan tersebut. Tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana namun juga berhubungan dengan aspek hukum perdata.