Pasal 246 KUHD merupakan salah satu ketentuan penting untuk memahami pengertian asuransi atau pertanggungan dalam hukum Indonesia. Pasal ini menjelaskan hubungan antara penanggung dan tertanggung, pembayaran premi, pemberian ganti rugi, serta adanya peristiwa yang tidak pasti sebagai dasar terjadinya risiko yang dipertanggungkan.
Secara sederhana, Pasal 246 KUHD menjelaskan bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian di mana penanggung menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi kepada tertanggung apabila terjadi peristiwa tidak pasti yang menimbulkan kerugian, kerusakan, atau hilangnya keuntungan yang diharapkan.
Namun, pengertian asuransi dalam Pasal 246 KUHD perlu dipahami bersama dengan perkembangan peraturan perasuransian yang lebih baru, terutama UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023.
Untuk memahami keseluruhan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan asuransi di Indonesia, baca juga Dasar Hukum Asuransi di Indonesia.
Apa Itu Pasal 246 KUHD?
Pasal 246 KUHD adalah ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Bab IX tentang Asuransi atau Pertanggungan pada Umumnya.
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting dalam memahami konsep hukum asuransi karena memberikan definisi mengenai hubungan pertanggungan antara penanggung dan tertanggung. Dalam KUHD, istilah asuransi dan pertanggungan digunakan untuk merujuk pada konsep yang sama.
Pasal 246 KUHD menempatkan beberapa unsur utama dalam hubungan asuransi, yaitu:
- penanggung;
- tertanggung;
- premi;
- ganti rugi;
- kerugian atau kerusakan;
- kehilangan keuntungan yang diharapkan; dan
- peristiwa yang tidak pasti.
Unsur-unsur tersebut penting karena menunjukkan bahwa asuransi bukan sekadar transaksi pembayaran premi, melainkan merupakan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Bunyi Pasal 246 KUHD tentang Asuransi
Pasal 246 KUHD menyatakan:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.”
Kutipan tersebut berasal dari teks KUHD yang tersedia melalui JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa terdapat hubungan timbal balik antara kewajiban pembayaran premi oleh tertanggung dan kewajiban penanggung untuk memberikan penggantian apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi sesuai dengan perjanjian.
Apa Pengertian Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD?
Berdasarkan Pasal 246 KUHD, asuransi adalah perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung menerima premi dan memberikan ganti rugi apabila tertanggung mengalami kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dengan demikian, terdapat beberapa kata kunci yang sangat penting dalam memahami pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHD:
Perjanjian → Penanggung → Tertanggung → Premi → Ganti rugi → Kerugian → Peristiwa tidak pasti.
Masing-masing unsur tersebut memiliki makna hukum yang berbeda dan saling berkaitan.
Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD
1. Adanya Perjanjian
Asuransi merupakan suatu perjanjian.
Artinya, hubungan antara penanggung dan tertanggung lahir berdasarkan kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam praktik modern, kesepakatan tersebut dituangkan dalam polis asuransi yang memuat berbagai ketentuan mengenai manfaat, premi, risiko yang dijamin, pengecualian, masa pertanggungan, dan prosedur klaim.
Karena itu, memahami dasar hukum perjanjian asuransi merupakan bagian penting dalam memahami Pasal 246 KUHD.
2. Adanya Penanggung
Penanggung adalah pihak yang menerima pengalihan risiko berdasarkan perjanjian asuransi.
Dalam konteks industri asuransi modern, penanggung pada umumnya merupakan perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan asuransi tidak hanya menerima premi, tetapi juga mempunyai kewajiban berdasarkan kontrak untuk memberikan manfaat atau penggantian apabila kondisi yang dipersyaratkan dalam polis terpenuhi.
3. Adanya Tertanggung
Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko yang menjadi objek pertanggungan.
Tertanggung dapat merupakan pemegang polis atau pihak lain yang kepentingannya dilindungi berdasarkan perjanjian.
Dalam praktiknya, istilah pemegang polis, tertanggung, dan penerima manfaat tidak selalu menunjuk pada orang yang sama.
Karena itu, ketika membaca polis, penting untuk memahami siapa yang tercantum sebagai pemegang polis, siapa yang menjadi tertanggung, dan siapa yang berhak menerima manfaat.
4. Adanya Premi
Premi merupakan sejumlah uang yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian.
Dalam Pasal 246 KUHD, penerimaan premi menjadi bagian penting dari hubungan pertanggungan. Penanggung menerima premi sebagai imbalan atas kewajibannya memberikan ganti rugi apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan.
Dalam praktik modern, besarnya premi dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jenis produk, manfaat pertanggungan, tingkat risiko, usia tertanggung, nilai pertanggungan, masa perlindungan, dan ketentuan produk.
Pelajari lebih lanjut mengenai apa itu premi asuransi dan bagaimana cara kerjanya.
5. Adanya Ganti Rugi
Pasal 246 KUHD menggunakan konsep ganti rugi sebagai salah satu unsur penting dalam pertanggungan.
Ganti rugi berkaitan dengan kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan akibat peristiwa yang tidak pasti.
Namun, dalam praktiknya, pembayaran manfaat asuransi selalu bergantung pada ketentuan polis dan jenis produk yang digunakan.
Karena itu, tidak setiap kerugian otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Risiko yang dijamin, pengecualian, batas manfaat, dan persyaratan klaim harus dilihat berdasarkan polis yang berlaku.
6. Adanya Peristiwa yang Tidak Pasti
Unsur peristiwa yang tidak pasti merupakan salah satu karakteristik utama asuransi.
Risiko yang menjadi dasar pertanggungan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang belum pasti.
Contohnya dapat berupa kebakaran, kecelakaan, kerusakan kendaraan, atau peristiwa lain sesuai dengan jenis perlindungan yang diberikan oleh suatu produk asuransi.
Jika suatu peristiwa telah pasti terjadi sebelum perjanjian dibuat, karakteristik pertanggungannya menjadi berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan risiko yang belum pasti.
7. Adanya Kepentingan terhadap Risiko yang Dipertanggungkan
Dalam praktik hukum asuransi, keberadaan kepentingan yang dapat dipertanggungkan merupakan konsep penting.
Artinya, pihak yang mengasuransikan sesuatu pada dasarnya harus memiliki kepentingan yang sah terhadap objek atau risiko yang dipertanggungkan.
Konsep ini membantu menjelaskan mengapa seseorang tidak dapat secara sembarangan mengasuransikan sesuatu yang sama sekali tidak memiliki hubungan kepentingan dengannya.
Hubungan antara Penanggung, Tertanggung, dan Premi
Untuk memahami Pasal 246 KUHD dengan lebih mudah, hubungan para pihak dapat digambarkan sebagai berikut:
Tertanggung → membayar premi → Penanggung
Kemudian:
Penanggung → memberikan ganti rugi/manfaat → Tertanggung
Namun, kewajiban penanggung untuk membayar manfaat bukan berarti setiap klaim pasti dibayar.
Pembayaran bergantung pada apakah peristiwa yang terjadi:
- termasuk risiko yang dijamin;
- terjadi selama masa pertanggungan;
- memenuhi ketentuan polis;
- tidak termasuk pengecualian; dan
- memenuhi persyaratan klaim.
Inilah alasan mengapa memahami isi polis asuransi sama pentingnya dengan memahami pengertian asuransi secara umum.
Apa yang Dimaksud dengan Peristiwa Tidak Pasti dalam Asuransi?
Peristiwa tidak pasti adalah peristiwa yang kemungkinan terjadinya belum dapat dipastikan pada saat perjanjian asuransi dibuat.
Misalnya seseorang membeli asuransi kendaraan. Kendaraan tersebut dapat mengalami kecelakaan atau kerusakan, tetapi tidak dapat dipastikan kapan dan apakah peristiwa tersebut akan terjadi.
Ketidakpastian tersebut merupakan salah satu karakteristik penting dari risiko yang dapat dipertanggungkan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua peristiwa tidak pasti otomatis dijamin.
Perusahaan asuransi hanya berkewajiban memberikan manfaat sesuai dengan risiko yang tercantum dalam polis.
Apa Hubungan Pasal 246 KUHD dengan Polis Asuransi?
Pasal 246 KUHD memberikan dasar konseptual mengenai pertanggungan, sedangkan polis menjadi dokumen penting yang menjelaskan ketentuan konkret dari suatu perjanjian asuransi.
Polis biasanya memuat informasi seperti:
- identitas pemegang polis;
- identitas tertanggung;
- objek pertanggungan;
- manfaat asuransi;
- nilai pertanggungan;
- premi;
- masa pertanggungan;
- risiko yang dijamin;
- pengecualian;
- ketentuan klaim;
- hak dan kewajiban para pihak.
Karena itu, seseorang tidak cukup hanya memahami pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHD tanpa membaca ketentuan polis yang dimilikinya.
Perbedaan Pasal 246 KUHD dan Pengertian Asuransi dalam UU 40 Tahun 2014
Salah satu hal yang penting dalam pembahasan hukum asuransi modern adalah membandingkan Pasal 246 KUHD dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
UU 40 Tahun 2014 memberikan definisi asuransi yang lebih luas. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi, dengan manfaat berupa penggantian atas kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa tidak pasti, serta pembayaran yang berkaitan dengan meninggal atau hidupnya tertanggung.
Dengan demikian, terdapat perbedaan cakupan.
Pasal 246 KUHD
Fokus utamanya adalah:
- penanggung;
- tertanggung;
- premi;
- ganti rugi;
- kehilangan;
- kerusakan;
- keuntungan yang diharapkan;
- peristiwa tidak pasti.
UU 40 Tahun 2014
Definisinya mencakup lebih luas, antara lain:
- kerugian;
- kerusakan;
- biaya;
- kehilangan keuntungan;
- tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga;
- pembayaran berdasarkan meninggalnya tertanggung;
- pembayaran berdasarkan hidupnya tertanggung.
Karena itu, Pasal 246 KUHD tetap penting untuk memahami konsep dasar pertanggungan, tetapi pembahasan hukum asuransi saat ini tidak sebaiknya hanya mengandalkan Pasal 246 KUHD.
UU Nomor 40 Tahun 2014 masih berlaku dan telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Untuk pembahasan yang lebih lengkap, baca Dasar Hukum Asuransi di Indonesia: Pengertian, UU, KUHD, dan Aturannya.
Apakah Pasal 246 KUHD Masih Berlaku?
Pasal 246 KUHD tetap merupakan ketentuan penting dalam hukum asuransi Indonesia dan masih digunakan sebagai rujukan untuk memahami konsep pertanggungan.
Namun, perlu dibedakan antara ketentuan KUHD mengenai konsep pertanggungan dengan regulasi industri perasuransian modern.
Saat ini, penyelenggaraan industri perasuransian juga berada dalam kerangka UU Nomor 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pelaksana dan regulasi OJK. Database peraturan BPK mencatat UU 40/2014 berstatus berlaku dan menyebut UU 4/2023 sebagai salah satu undang-undang yang mengubahnya.
Jadi, jawaban sederhananya adalah:
Ya, Pasal 246 KUHD masih penting dan relevan sebagai dasar pemahaman hukum pertanggungan, tetapi bukan satu-satunya dasar hukum asuransi di Indonesia.
Pasal 246 KUHD dan Perkembangan Hukum Asuransi di Indonesia
Hukum asuransi di Indonesia telah berkembang jauh sejak KUHD menjadi dasar pengaturan pertanggungan.
Saat ini terdapat undang-undang khusus mengenai perasuransian dan berbagai regulasi sektor jasa keuangan.
UU Nomor 40 Tahun 2014 sendiri menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan masih berstatus berlaku setelah mengalami perubahan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023.
Perubahan regulasi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai hukum asuransi perlu selalu memperhatikan perkembangan peraturan terbaru.
Dengan kata lain:
KUHD → UU Perasuransian → UU P2SK → Peraturan OJK
merupakan bagian dari perkembangan kerangka hukum yang perlu diperhatikan ketika membahas industri asuransi Indonesia.
Contoh Sederhana Penerapan Pasal 246 KUHD
Misalnya seseorang memiliki kendaraan dan membeli produk asuransi kendaraan.
Dalam perjanjian tersebut:
- pemilik kendaraan menjadi pihak yang kepentingannya dilindungi;
- perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung;
- pemilik membayar premi;
- kendaraan menjadi objek yang dipertanggungkan;
- risiko tertentu dicantumkan dalam polis;
- apabila terjadi risiko yang dijamin, perusahaan dapat memberikan manfaat sesuai ketentuan polis.
Contohnya, apabila polis menjamin risiko kecelakaan dan kendaraan mengalami kecelakaan dalam masa pertanggungan, tertanggung dapat mengajukan klaim.
Tetapi perusahaan asuransi akan memeriksa apakah kejadian tersebut memenuhi ketentuan polis.
Jika risiko tersebut termasuk pengecualian, klaim dapat tidak dibayarkan.
Contoh ini menunjukkan bahwa unsur premi, risiko, peristiwa tidak pasti, dan ganti rugi/manfaat saling berhubungan dalam mekanisme asuransi.
Mengapa Pasal 246 KUHD Penting Dipahami?
Pasal 246 KUHD penting karena memberikan gambaran dasar mengenai bagaimana hubungan pertanggungan bekerja.
Dengan memahami pasal ini, pembaca dapat lebih mudah memahami:
- apa yang dimaksud dengan asuransi;
- siapa penanggung dan tertanggung;
- mengapa premi diperlukan;
- mengapa risiko harus memiliki unsur ketidakpastian;
- kapan ganti rugi dapat diberikan;
- mengapa polis menjadi dokumen penting;
- mengapa tidak semua risiko dapat ditanggung;
- bagaimana konsep pertanggungan berkembang dalam regulasi modern.
Pemahaman tersebut juga membantu masyarakat membaca polis dengan lebih kritis sebelum membeli produk asuransi.
Kesimpulan
Pasal 246 KUHD merupakan salah satu dasar penting dalam memahami pengertian asuransi atau pertanggungan di Indonesia.
Pasal tersebut menjelaskan asuransi sebagai perjanjian ketika penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi dan memberikan ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, atau keuntungan yang diharapkan yang tidak diperoleh akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dari rumusan tersebut dapat dikenali beberapa unsur penting, yaitu perjanjian, penanggung, tertanggung, premi, ganti rugi, kerugian atau kerusakan, dan peristiwa yang tidak pasti.
Namun, pembahasan hukum asuransi saat ini tidak cukup hanya menggunakan KUHD. UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian masih berlaku dan telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023, sehingga perkembangan regulasi tersebut juga perlu diperhatikan.
Bagi pembaca yang ingin mengetahui keseluruhan kerangka hukum yang mengatur asuransi di Indonesia, silakan lanjutkan ke artikel utama Dasar Hukum Asuransi di Indonesia.
FAQ Pasal 246 KUHD
Apa isi Pasal 246 KUHD?
Pasal 246 KUHD menjelaskan bahwa asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung, dengan penanggung menerima premi dan memberikan ganti rugi atas kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan akibat peristiwa yang tidak pasti.
Apa yang dimaksud Pasal 246 KUHD?
Pasal 246 KUHD merupakan ketentuan dalam KUHD yang memberikan pengertian dasar mengenai asuransi atau pertanggungan dan menjelaskan unsur-unsur utama dalam hubungan antara penanggung dan tertanggung.
Apa saja unsur asuransi menurut Pasal 246 KUHD?
Unsur utamanya meliputi perjanjian, penanggung, tertanggung, premi, ganti rugi, kerugian atau kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, dan peristiwa yang tidak pasti.
Apakah Pasal 246 KUHD masih berlaku?
Pasal 246 KUHD masih menjadi rujukan penting dalam memahami konsep pertanggungan. Namun, penyelenggaraan industri asuransi saat ini juga harus dilihat berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 serta regulasi terkait lainnya.
Apa perbedaan Pasal 246 KUHD dengan UU 40 Tahun 2014?
Pasal 246 KUHD memberikan rumusan dasar mengenai pertanggungan, sedangkan UU 40 Tahun 2014 memberikan definisi dan kerangka pengaturan perasuransian yang lebih luas, termasuk pembayaran yang berkaitan dengan meninggal atau hidupnya tertanggung.
Apa hubungan Pasal 246 KUHD dengan polis asuransi?
Pasal 246 KUHD memberikan dasar konseptual mengenai pertanggungan, sedangkan polis memuat ketentuan konkret mengenai manfaat, premi, risiko yang dijamin, pengecualian, dan hak serta kewajiban para pihak.
Apakah setiap kerugian harus dibayar perusahaan asuransi?
Tidak. Pembayaran bergantung pada ketentuan polis, termasuk risiko yang dijamin, pengecualian, masa pertanggungan, dan persyaratan klaim.
Apa yang dimaksud peristiwa tidak pasti dalam asuransi?
Peristiwa tidak pasti adalah kejadian yang belum dapat dipastikan terjadi ketika perjanjian asuransi dibuat dan menjadi bagian dari risiko yang dipertanggungkan sesuai ketentuan polis.
Referensi Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Bab IX tentang Asuransi atau Pertanggungan pada Umumnya dan Pasal 246.
- UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Database peraturan BPK mencatat statusnya berlaku.
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014.