4 Indikator Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi

4 Indikator Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi
Terkait dengan indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus persen), dan jika belum memenuhi akan diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas. Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas. Jadi, ditinjau dari segi hukum Pemerintah telah memberikan payung hukum untuk melindungi kepentingan nasabah perusahaan asuransi dengan menetapkan Risk Based Capital.

Dengan demikian, diharapkan perusahaan asuransi memiliki kekuatan modal yang cukup dan menghindarkan resiko merugikan nasabahnya dalam hal terjadi masalah atau kerugian sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi tercantum di dalam UU No.2 tahun 2004 pada pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa, pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian juga meliputi kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang terdiri atas : (1) Batas Tingkat solvabilitas (2) Retensi Sendiri, (3) Reasuransi, (4) Investasi, (5) Cadangan Teknis, dan (6) Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.

Indikator Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi
 
Untuk melihat kesehatan keuangan perusahaan asuransi, indikator yang diperlukan adalah:

1. Risk Based Capital (RBC)

Untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dapat dilihat dari Risk Based Capital Rasio (RBC), yang merupakan rasio perbandingan antara jumlah asset perusahaan dengan jumlah total klaim asuransi (prudentialinsurance.com).

Berikut ini pengertian Risk Based Capital Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2004 menyatakan bahwa “Rasio kesehatan Risk Based Capital adalah suatu ukuran yang menginformasikan tingkat keamanan financial atau kesehatan suatu perusahaan asuransi yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi kerugian sebesar 120% Semakin besar rasio kesehatan Risk Based Capital sebuah perusahaan asuransi, semakin sehat kondisi finansial perusahaan tersebut”.

Mengacu pada pendapat Ludovicus Sensi (2006), Risk Based Capital adalah modal minimum yang harus disediakan oleh setiap perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi untuk menutup setiap kemungkinan kegagalan pengelolaan asset dan berbagai resiko lainnya.

Menurut perusahaan asuransi terkemuka yang kami lansir dari situs resminya (www.allianz.co.id) menyatakan bahwa Rasio kesehatan Risk Based Capital suatu perusahaan asuransi pada dasarnya adalah rasio dari nilai kekayaan bersih atau Net Worth perusahaan bersangkutan, yang dihitung berdasarkan peraturan akuntansi standar dibagi dengan nilai kekayaan bersih yang dihitung kembali dengan mengikutsertakan risiko-risiko pemburukan yangmungkin terjadi. Pengikut sertaan risiko-risiko tersebut merefleksikan adanya ketidakpastian yang dihadapi oleh perusahaan dalam aktivitas sehari-harinya, misalnya kemungkinan jatuhnya nilai asset secara jangka pendek akibat investasi pada instrument yang lebih beresiko, demikian pula pada kemungkinan naikknya tingkat hutang akibat perkembangan yang tidak menguntungkan di masa depan dalam hal tingkat suku bunga, tingkat kematian, tingkat putus kontrak dan sebagainya.

Nilai kekayaan bersih yang kedua, sebagai penyebut dari rasio tersebut sebenarnya merupakan besaran yang semula disebut sebagai Risk Based Capital karena berupa besaran nilai kekayaan bersih atau Capital yang dihitung secara Risk Based”.

Risk Based Capital adalah suatu ukuran yang menginformasikan tingkat keamanan finansial atau kesehatan suatu perusahaan asuransi. Semakin besar rasio kesehatan Risk Based Capital sebuah perusahaan asuransi, maka semakin sehat kondisi finansial perusahaan tersebut. Risk Based Capital suatu perusahaan asuransi juga modal yang harus dijaminkan oleh perusahaan asuransi kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan dana untuk pembayaran klaim asuransi, jumlah dana yang harus dijaminkan ini menurut Departemen Keuangan minimal adalah 120% persentase ini dihitung dari jumlah beban klaim terutama dalam kejadian perusahaan bersangkutan bangkrut/collapse. Jika pada dunia perbankan dikenal ada istilah CAR (Capital Adequacy Ratio), maka dalam dunia asuransi ada juga istilah Solvency margin (Risk Based Capital/Batas tingkat Solvabilitas). Untuk menilai suatu perusahaan asuransi tersebut sehat atau tidak, salah satu indikatornya adalah tingkat solvabilitas, dimana semakin besar tingkat solvabilitas suatuperusahaan asuransi berarti semakin baik (Ludovicus Sensi : 2006).

Pemerintah sebagai badan pengatur (regulator) mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menyampaikan informasi mengenai tingkat solvabilitas perusahaan dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC). Perhitungan Risk Based Capital ini digunakan oleh pemerintah sebagai tolak ukur dalam membuat peraturan mengenai tingkat solvabilitas pada perusahaan asuransi. Pengertian Risk Based Ccapital menurut Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. PER-09/BL/2011 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu jumlah minimum tingkat solvabilitas yang harus dimiliki perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dan deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

a) Ketentuan Pemerintah Mengenai Risk Based Capital

Ketentuan Risk Based Capital atau Batas tingkat Solvabilitas diatur dalam Undang-Undang (UU), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dan Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi kerugian tersebut lebih lanjut diatur pada PP No.63 tahun 2004 tentang Perubahan atas PP No.73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian pasal 1 ayat (5), yang berbunyi :

  1. Perusahaan asuransi dan reasuransi setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas.
  2. Tingkat solvabilitas merupakan selisih antara kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban.
  3. Selisih antara jumlah kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya harus sebesar dana yang cukup untuk menutupi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kekayaan yang diperkenankan, kewajiban dan risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan sebagai Keputusan Menteri.
Ketentuan mengenai Batas Tingkat Solvabilitas yang dimaksud dalam PP diatas dalam KMK No.424/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal 2 dan 3 KMK tersebut menerangkan tentang Batas Tingkat Solvabilitas yaitu bahwa:

Pasal 2 :

  1. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
  2. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memiliki tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus per seratus) diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangkawaktu tertentu untuk memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3 :
  1. Risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) terdiri dari (a) Kegagalan pengelolaan kekayaan, (b) Ketidak seimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban, (c) ketidak seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam jenis mata uang, (d) perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan, (e) Ketidak cukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh, dan (f) Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim,
  2. Jumlah dana yang diperlukan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaandan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 merupakan batas tingkat solvabilitas minimum.
  3. Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Makna angka nilai Risk Based Capital paling sedikit 120% adalah bahwa perusahaan tersebut minimal memiliki kekayaan 120% lebih besar dari nilai hutang perusahaannya termasuk untuk membiayai setiap risiko pertanggungan yang dimiliki perusahaan asuransi tersebut. Setiap perusahaan asuransi wajib menyusun laporan perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap 31 Desember setiap tahunnya. Risk Based Capital dihitung oleh setiap perusahaan asuransi sesuai dengan standar atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada Keputusan DJLK No.2 Kep.5314/LK/2004 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas, yang menjelaskan bahwa : “Batas Tingkat Solvabilitas Minimum adalah suatu jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang digunakan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban dari komponen-komponen Batas Tingkat Solvabilitas Minimum disebut juga Risk Based Capital”.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.424/KMK.06/2004, Rumus perhitungan Risk Based Capital sebagai berikut :
 


Risk Based Capital : salah satu metode pengukuran Batas Tingkat Solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi untuk memastikan pemenuhan kewajiban Asuransi dan Reasuransi dengan mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.

Tingkat Solvabilitas : untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajibannya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) = suatu jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

b) Faktor-faktor Risk Based Capital

Dengan adanya UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, penerapan perhitungan tingkat solvabilitas menjadi semakin bersifat konservatif. Menurut Ludovicus Sensi (2006) Faktor-faktor yang menentukan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Besar kecilnya aktiva yang diperkenankan (Admitted Assets) yang di miliki oleh perusahaan asuransi tersebut. Dalam dunia asuransi kita mengenal istilah aktiva yang di perkenankan dan aktiva yang tidak diperkenankan.
  2. Besar kecilnya kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Semakin besar kewajiban yang dimiliki maka akan semakin menurunkan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi yang bersangkutan.
  3. Besar kecilnya modal yang disetor oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan.

2. Rasio Investasi (ROI)

(a) Pengertian Rasio Investasi (ROI)

Berikut ini terdapat beberapa pendapat para ahli di bidang ekonomi yang menjelaskan tentang pengertian Rasio Investasi (ROI). Menurut Lukman Syamsudin (2004:63) Rasio Investasi (ROI) adalah pengukuran kemampuan perusahaan secara keseluruhan didalam menghasilkan keuntungan dengan jumlah keseluruhan aktiva yang tersedia di perusahaan.

Menurut Bambang Riyanto (2004:215) Rasio Investasi sama dengan laba bersih terhadap total aktiva. Rasio ini mencoba mengukur efektivitas sumber daya perusahaan. Uraian ini khususnya dapat diterapkan dalam mengukur kinerja masing-masing segmen atau divisi dari suatu perusahaan.

Dari pengertian yang telah diuraikan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Rasio Investasi (ROI) menunjukkan seberapa banyak laba bersih yang bisa dihasilkan dari seluruh pemanfaatan kekayaan yang dimiliki perusahaan, sehingga dipergunakan angka laba setelah pajak dan kekayaan perusahaan.

Analisis rasio Rasio Investasi (ROI) dalam analisis keuangan mempunyai arti yang sangat penting karena merupakan salah satu tekhnik analisis yang bersifat menyeluruh (comprehensive). Analisis rasio Rasio Investasi (ROI) merupakan teknik analisis yang lazim digunakan untuk mengukur tingkat efektivitas dari keseluruhan operasi perusahaan. Rasio Investasi (ROI) merupakan salah satu rasio profitabilitas yang mengukur kemampuan perusahaan dengan keseluruhan investasi yang ditanamkan dalam total asset yang digunakan untuk memperoleh keuntungan.

Menurut Bambang Riyanto ( 2004:63) besarnya Rasio Investasi (ROI) dapat dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut : 




Uraian dari rumus diatas adalah:
  1. Net Profit After Tax merupakan pendapatan bersih hasil usaha yang merupakan suatu pos dalam income statement (laporan rugi laba).
  2. Total Asets yang termasuk ke dalam total aset adalah keseluruhan aset yang ditanamkan perusahaan dalam kegiatannya.
c) Alasan Menggunakan Rasio Investasi (ROI)

Dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada Standar Akuntansi Keuangan(2004:17) paragraf 69 yang menyatakan bahwa penghasilan bersih (laba) seringkali digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar ukuran yang lain seperti imbalan investasi (ROI). Seperti yang dipaparkan oleh Mulyadi (2000:441)

Rasio Investasi (ROI) merupakan perbandingan laba dengan investasi yang digunakan untuk menghasilkan laba. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tingkat pengembalian investasi (ROI) biasanya digunakan sebagai dasar dari keputusan investasi keuangan. Investor dapat melihat investasi yang potensial dengan membandingkan antara keuntungan dan kerugian investasi.

d) Kegunaan Rasio Investasi (ROI)

Menurut Suad Husnan (2001:91) kegunaan Rasio Investasi (ROI) dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Sebagai salah satu kegunaannya yang parsial ialah sifatnya yang menyeluruh. Apabila perusahaan sudah menjalankan praktek akuntansi yang baik maka manajemen dengan menggunakan teknik analisis Rasio Investasi (ROI) dapat mengukur efisiensi penggunaan modal yang bekerja, efisiensi produksi dan efesiensi dibagian penjualan.
  2. Apabila perusahaan mempunyai data industri sehingga dapat diperoleh rasio industri, maka dengan analisis Rasio Investasi (ROI) ini dapat dibandingkan efisiensi penggunaan modal pada perusahaannya dengan perusahaan lain yang sejenis, sehingga dapat diketahui apakah perusahaannya berada dibawah, sama atau diatas rata-ratanya.
  3. Analisis Rasio Investasi (ROI) pun dapat digunakan untuk mengukur profitabilitas dari masing-masing produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
  4. Rasio Investasi (ROI) selain berguna untuk keperluan kontrol, juga berguna untuk keperluan perencanaan. Misalnya Rasio Investasi (ROI) dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan kalau perusahaan akan mengadakan expansi.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa kegunaan Rasio Investasi (ROI) sifatnya menyeluruh dan dapat digunakan untuk mengambil keputusan bagi pihak manajemen perusahaan maupun pihak luar perusahaan untuk perencanaan di masa mendatang.

3. Rasio Klaim

Klaim asuransi adalah sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudiandibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui. Klaim merupakan salah satu kegiatan operasional perusahaan asuransi yang harus diselesaikan antara pihak asuransi dengan tertanggung atau pemegang polis.

Perusahaan dapat mengetahui berapa besar pembayaran klaim yang telah dilakukan akibat terjadinya kerugian yang dialami oleh pemegang polis (tertanggung). Untuk mengukur rasio klaim dalam perusahaan asuransi kerugian dilakukan dengan perbandingan antara klaim bruto dengan premi bruto. Rasio ini mencerminkan pengalaman klaim (loss ratio) yang terjadi serta kualitas usaha penutupannya. Sebagaimana yang tercantum dalam Statement of Corporate Intent PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2004-2006 bahwa rasio klaim dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut: 




Tingginya rasio ini memberikan informasi tentang buruknya proses underwriting dan penerimaan penutupan risiko. Masih perlu dilakukannya analisis terhadap klaim untuk setiap jenis asuransi.

4. Rasio Pertumbuhan Premi

Rasio Pertumbuhan Premi adalah rasio ini menggambarkan kenaikan/penurunan yang tajam pada volume premi neto memberikan indikasi kurangnya tingkat kestabilan kegiatan usaha perusahaan. Sebagaimana yang tercantum dalam Statement of Corporate Intent PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2004-2006 bahwa rasio Pertumbuhan Premi dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut 




Hasil rasio ini sebaiknya diinterprestasikan bersama dengan sejarah dan operasi perusahaan. Dalam menganalisis rasio ini harus diperhatikan pula alasan-alasan yang dikemukakan perusahaan yang menyebabkan angka rasio ini berbeda atau berfluktuasi. Selain itu, patut dipertimbangkan pula perubahan yang terjadi dalam industri asuransi dan perekonomian.

Baca pula: Daftar 10 Besar Asuransi Terbaik di Indonesia

Demikian penjelasan sejumlah indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Sebagai kesimpulan bahwa, pemerintah sudah menentukan salah satu tolok ukur kesehatan asuransi (bukan satu-satunya) yaitu melalui mekanime RBC (Risk Based Capital). Kalau angka RBC-nya besar, ini berarti perusahaan tersebut dinilai dalam kondisi baik. Tetapi kita tidak boleh terpaku semata-mata dengan angka RBC. Sebab, bisa pula terjadi perusahaan besar yang sedang melakukan ekspansi besar-besaran seperti membuka banyak kantor cabang, maka angka RBC-nya pasti akan kecil. Sebaliknya, ada perusahaan asuransi yang kecil tetapi tidak pernah melakukan ekspansi, maka angka RBC-nya mungkin jauh lebih besar. Jadi, angka RBC tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya ukuran, apakah perusahaan asuransi itu sehat atau tidak. Yang juga perlu diperhatikan yaitu rasio investasi terhadapa Aset, rasio klaim, dan rasio pertumbuhan premi.