Atasi Kerugian Kecelakaan dengan Asuransi Sinar Mas


Atasi Kerugian Kecelakaan dengan Asuransi Sinar Mas
Salah satu produk asuransi kecelakaan dan kesehatan (accident and health) yang dimiliki oleh Asuransi Sinar Mas yakni produk asuransi untuk mengurangi kerugian yang timbul akibat kecelakaan yang dialami nasabah. Tentunya, tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan, namun faktanya kecelakaan dapat menimpa siapa saja dalam kehidupan sehari-hari. Ada tiga produk asuransi sinar mas yang dapat Anda pilih untuk mengurangi kerugian yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Produk yang diberikan itu terdiri dari :

A. Simas Personal Accident

Dalam setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, banyak kemungkinan kecelakaan yang kita alami baik di rumah, di kantor, maupun di dalam perjalanan. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan resiko kematian, cacat tetap ataupun luka badan. Untuk mengurangi rasa cemas yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut maka lindungilah diri Anda dengan asuransi simas personal accident .

Jenis jaminan yang diberikan dalam produk asuransi sinarmas yang pertama ini yakni:
  1. Resiko Kematian akibat Kecelakaan; Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris Tertanggung.
  2. Cacat Tetap akibat Kecelakaan; Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka kami akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
  3. Biaya perawatan di Rumah Sakit; Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit sesuai dengan kwitansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit jaminan yang dipilih.
  4. Perluasan Resiko Sepeda Motor; Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing – masing jaminan.
Simas personal accident memberikan 5 pilihan Nilai Pertanggungan yang terdiri dari :
  • Rp. 10.000.000,-
  • Rp. 25.000.000,-
  • Rp. 50.000.000,-
  • Rp. 75.000.000,-
  • Rp. 100.000.000,-
Untuk menikmati layanan produk ini, batas usia calon tertanggung adalah 18 sampai dengan 60 tahun.

B. Group Personal Accident

Dalam berbagai aktivitas yang dilakukan oleh setiap karyawan perusahaan selalu menghadapi berbagai risiko kecelakaan baik di kantor, di rumah maupun dalam perjalanan baik itu darat, udara atau laut. Kecelakaan yang dihadapi tersebut dapat menyebabkan karyawan perusahaan mengalami luka badan, cedera tetap bahkan meninggal dunia. Keselamatan dan kesehatan karyawan perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan. Oleh sebab itu, lindungi keselamatan dan kesehatan karyawan perusahaan Anda dengan Group Personal Accident.

Simas Group Personal Accident adalah produk asuransi sinarmas yang kedua yang merupakan asuransi perlindungan karyawan perusahaan yang menjamin keselamatan karyawan dimanapun dan kapanpun. Simas Group Personal Accident memberikan jaminan terlengkap dengan premi terjangkau.

Lindungilah Karyawan Anda dengan Simas Group Personal Accident.

C. Travel Insurance

Produk asuransi sinar mas dengan nama Simas Travel merupakan produk asuransi perjalanan dari PT. Asuransi Sinar Mas yang memberikan perlindungan bagi Anda yang melakukan perjalanan baik perjalanan bisnis maupun perjalanan wisata.

Simas travel terdiri dari 3 jenis asuransi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan yaitu :
  • Simas travel overseas
  • Simas travel domestic
  • Simas mudik
Simas Travel Overseas

simas travel overseas yang akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin perlindungan perjalanan Anda selama 24 jam penuh dengan Jaminan Terlengkap.

Hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui:
  1. Pada saat mulainya asuransi ini, Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
  2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  3. Batas usia pertanggungan: Untuk pemegang Polis: 17 tahun - 70 tahun, sedangkan untuk peserta: 1 tahun - 70 tahun
  4. Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan:
  5. Polis Individu atau Keluarga: 90 hari
  6. Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).
  7. Polis Keluarga termasuk Anda, istri/suami dan semua anak yang ikut serta yang berusia antara 1 tahun hingga 18 tahun. Santunan bagi istri/suami adalah 50% dari santunan Anda sedangkan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda. Kecuali untuk santunan Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari nilai santunan Anda. Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.
Simas travel overseas memberikan jaminan terlengkap sebagai berikut:

1. Kecelakaan Diri:
  • Meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan; batas atau limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat; limit Jaminan Kecelakaan Diri menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial dan terjadwal. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

2. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan:
  • Kehilangan Bagasi dan Harta Benda Pribadi; mengganti kehilangan atau kerusakan Bagasi dan pakaian Tertanggung serta barang-barang milik pribadi yang ada di Bagasi. Limit setiap item/set adalah Rp. 1.250.000,-. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Keterlambatan Bagasi; mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi/kosmetik ketika di luar negeri dikarenakan bagasi terlambat 12 jam atau lebih karena salah pengantaran. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 1.000.000 untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Keterlambatan Perjalanan; mengganti biaya perjalanan jika terjadi keterlambatan perjalanan sekurang-kurangnya 12 jam atau lebih dari waktu yang dijadwalkan akibat aksi pemogokan, kondisi cuaca yang tidak memungkinkan atau kerusakan mesin pesawat. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 500.000,- untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan; mengganti biaya atas deposit atau biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayar dimuka sebelum keberangkatan dari Indonesia akibat pembatalan perjalanan.
  • Pengurangan Perjalanan; mengganti biaya perjalanan dan akomodasi yang harus dibayar dan/atau yang telah dibayarkan dimuka oleh Tertanggung karena setelah dimulainya perjalanan Tertanggung mempersingkat perjalanannya yang disebabkan oleh meninggalnya, sakit atau cideranya tertanggung atau keluarga tertangung yang tinggal di Indonesia.
  • Pembajakan Pesawat Udara; membayar Rp. 500.000,- per orang per hari untuk penundaan atau gangguan perjalanan jika melebihi masa tunggu 12 jam yang menghalangi Tertanggung mencapai tujuan yang telah dijadwalkan pesawat udara akibat pembajakan dimana tertanggung merupakan penumpang. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Kehilangan Dokumen Perjalanan; mengganti biaya untuk penerbitan kembali dokumen perjalanan yang hilang akibat dari perampokan, pembongkaran atau pencurian ketika di luar negeri yang terjadi selama periode asuransi perjalanan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Ketidaksinambungan Perjalanan Pesawat; mengganti biaya yang timbul untuk tambahan akomodasi, makanan atau minuman apabila konfirmasi kedatangan jadwal pesawat lanjutan tertunda akibat keterlambatan kedatangan pesawat lanjutan tersebut dan tidak ada alternatif transportasi yang tersedia dalam waktu 4 (empat) jam dari jadwal kedatangan pesawat lanjutan yang seharusnya. Untuk menggunakan layanan ini, limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih tertanggung.

3. Biaya Pengobatan dan Perawatan Medis:

Perawatan Medis akibat kecelakaan dan sakit; membayar biaya perawatan inap di Rumah Sakit yang timbul ketika di luar negeri sebagai akibat dari kecelakaan atau sakit yang diderita selama di luar negeri. Maksimal 90 hari perawatan inap di Rumah Sakit setiap perjalanan.

Perawatan Lanjutan; membayar biaya perawatan lanjutan untuk kasus yang sama dalam waktu 1X24 jam setelah kembali ke Indonesia akibat penyakit/cidera yang diderita ketika di luar negeri dan maksimum perawatan 7 hari. Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.

Santunan Tunai di Rumah Sakit; memberikan santunan tunai harian apabila anda mengalami perawatan inap di Rumah Sakit sebesar Rp. 500.000,- per hari sampai dengan limit maksimum plan yang dipilih. Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.

Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah (Repatriasi) :

i. Biaya Evakuasi Medis Darurat

Transportasi darurat dan perawatan medis untuk memindahkan Tetanggung (dalam kondisi medis kritis) ke rumah sakit terdekat. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

ii. Pengembalian Jenazah (Repatriasi)

Membayar biaya pemakaman atau kremasi di tempat kejadian kematian atau biaya untuk mengembalikan jenazah kembali ke Indonesia/kota domisili. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

iii. Kunjungan Perjalanan

Membayar tiket pulang pulang pergi serta biaya penginapan hotel yang wajar dan seperlunya untuk satu anggota keluarga Tertanggung untuk mengunjunginya atau tinggal bersama Tertanggung dalam hal Tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimum 6 (enam) hari berturut-turut, tidak memungkinkan dilakukan evakuasi dan tidak ada anggota keluarga yang sudah dewasa yang menemaninya. Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.

4. Jaminan Perluasan
  • Perlindungan Isi Rumah; membayar kerusakan terhadap isi rumah akibat kebakaran ketika rumah Tertanggung ditinggalkan kosong (tanpa penghuni) ketika Tertanggung bepergian. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Tanggung Jawab Hukum Pribadi; menjamin Tertanggung dari tuntutan hukum atas cidera yang diderita pihak ketiga atau kerusakan harta benda pihak ketiga yang dikarenakan oleh kelalaian Tertanggung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

Simas Travel Domestic

Dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, Anda tentu mengharapkan perjalanan yang menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi. Simas travel domestic akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda di seluruh dunia selama 24 jam penuh.

Hal-hal penting yang perlu Anda ketahui:
  • Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
  • Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Batas Usia Pertanggungan maksimum adalah 70 tahun.
  • Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.

Penjelasan Jaminan simas travel domestic :
  • Kecelakaan Diri; memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
  • Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan; membayar biaya medis atas rawat inap di Rumah Sakit ketika di luar negeri akibat dari kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
  • Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah); mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
  • Keterlambatan Bagasi; mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat 6 jam akibat salah pengantaran.

Demikian penjelasan produk-produk asuransi sinar mas khususnya produk asuransi yang masuk kategori produk kecelakaan dan kesehatan. Informasi lebih lanjut termasuk layanan chatting untuk konsultasi lebih lanjut dapat mengunjungi langsung situs resminya di www.sinarmas.co.id Semoga bermanfaat.